Selasa,
9 Desember 2014 BPS Kota Banjarmasin mendapatkan kunjungan dari Anggota Komisi
I DPRD Kota Banjarmasin. Rombongan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I
Mushaffa Zakir, Lc dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut disambut oleh
Kepala BPS Kota Banjarmasin Ir. H. Rismanto, MP. BPS Kota Banjarmasin merupakan
salah satu instansi yang terkait hubungan kerja dengan Komisi I DPRD Kota
Banjarmasin yang membidangi pemerintahan.

Acara
yang diselenggarakan di aula lantai dua BPS Kota Banjarmasin dimulai dengan
sambutan dari Ketua Komisi I Mushaffa Zakir, Lc yang menjelaskan maksud dan
tujuan dari kunjungan tersebut yaitu koordinasi dan silaturrahmi dengan para
pegawai di lingkungan BPS Kota Banjarmasin. Selain itu, para Anggota DPRD
tersebut juga menanyakan dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait data-data
strategis yang ada di BPS Kota Banjarmasin di antaranya kemiskinan, pembangunan
manusia dan data sosial ekonomi lainnya.

Selanjutnya,
Kepala BPS Kota Banjarmasin Ir. H. Rismanto, MP memberikan paparan terkait
data-data strategis yang ada di BPS Kota Banjarmasin. Lebih rinci, Kepala BPS
Kota Banjarmasin juga menyampaikan data terkait kemiskinan baik secara makro
maupun mikro. Terkait dengan adanya bantuan pemerintah berupa Program Simpanan
Keluarga Sejahtera (PSKS) sebagai kompensasi kenaikan BBM di akhir tahun 2014,
anggota DPRD komisi I dari fraksi Demokrat Bambang Yanto Permono, SE menanyakan
peran BPS sebagai pihak yang melakukan pendataan awal pada saat PPLS2011.
Pertanyaan
tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala BPS Kota Banjarmasin dengan
menjelaskan bahwa BPS hanya melakukan pendataan sebagai basis data awal yang
hasilnya di serahkan langsung ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Seperti misalnya
program pemerintah berupa Raskin, PBI BPJS Kesehatan, Kartu Perlindungan Sosial
dan PSKS yang penetapan sasaran rumah tangga penerima manfaat merupakan
kewenangan dan ditetapkan oleh TNP2K bersama dengan Kementerian terkait sesuai
dengan program perlindungan sosial yang dijalankan (misalnya PBI BPJS Kesehatan
dengan Kementerian Kesehatan). Kepala BPS Kota Banjarmasin juga menjelaskan bahwa
lurah diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi rumah tangga yang tidak
layak dan menentukan rumah tangga pengganti melalui musyarawah kelurahan
minimal setiap enam bulan. Untuk selanjutnya, hasil verifikasi tersebut
diserahkan ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Kementerian Sosial Republik
Indonesia. Lebih lanjut, Kementerian Sosial bersama dengan TNP2K menetapkan
rumah tangga sasaran yang kemudian diproses untuk diberikan kartu rumah tangga
pengganti. Hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No
541/3510/SJ Tahun 2013.
Setelah
mendapatkan jawaban dari Kepala BPS Kota Banjarmasin, para anggota Komisi I
DPRD Kota Banjarmasin dapat menyimpulkan bahwa BPS hanya bertugas sebagai pihak
yang melakukan pendataan bukan sebagai penentu kebijakan maupun penentu
penerima bantuan. Di akhir pertemuan, Mushaffa Zakir, Lc menyebutkan bahwa BPS
merupakan instansi yang tidak bisa disalahkan jika terjadi kekisruhan dalam hal
pembagian program bantuan dan sebagainya karena BPS hanya melakukan pencatatan
keterangan rumah tangga.
Sebelum meninggalkan Kantor BPS Kota
Banjarmasin, Para anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin juga menyempatkan foto
bersama dengan para pegawai BPS Kota Banjarmasin. Tak lupa pula ucapan terima
kasih disampaikan oleh Kepala BPS Kota Banjarmasin Ir. H. Rismanto, MP atas
kunjungan yang telah dilakukan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Klik disini untuk melihat galeri foto lainnya