Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strategi yang
dilaksanakan adalah dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan
berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain
itu membangun keterkaitan ekonomi antara desa dan kota melalui pembangunan
kawasan perdesaan sehingga mampu mempersempit kesenjangan antara desa dan kota.
Implementasi kebijakan dan program pembangunan baik tingkat nasional dan
daerah harus didukung oleh data dan informasi berbasis wilayah (spasial) yang dilengkapi oleh data
sektoral lainnya. Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) adalah satu-satunya
sumber data tematik berbasis wilayah yang mampu memberikan gambaran tentang potensi
yang dimiliki wilayah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan
di seluruh Indonesia.

Perlu kita ketahui bersama, manfaat data
podes yang dikumpulkan, diantaranya adalah (1) Digunakan sebagai bahan analisis
kewilayahan terkait potensi ekonomi, sosial, dan sarana/prasarana wilayah; (2) Digunakan
dalam evaluasi program yang telah dibuat oleh kementerian/lembaga terkait; (3) Digunakan
dalam penyusunan kebijakan/strategi berbasis kewilayahan. Narasumber
Pendataan Podes berasal dari berbagai unsur pemerintah, mulai dari unsur aparat
desa seperti kepala desa/lurah, camat hingga sekretaris daerah serta berbagai
dinas/instansi lainnya.
Data
Podes 2018 merupakan data strategis kewilayahan yang dinanti, disorot, dan dimanfaatkan
oleh banyak pihak. Data podes menjadi landasan dalam pengambilan berbagai kebijakan
di bidang pembangunan berbasis regional. Pemanfaatan data podes diantaranya
oleh: (1) Kementerian Keuangan, sebagai Penghitungan
Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang digunakan sebagai
alokator Dana Desa; (2) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, melakukan
penghitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang
digunakan untuk mengukur perkembangan
desa; (3) Kementerian Koordinator Maritim
menggunakan data podes sebagai penentuan desa tepi laut dan bukan tepi laut;
(4) Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan desa di daerah terdepan
dan desa di pulau-pulau terkecil dan terluar; (5) Kementerian Pemuda dan
Olahraga akan memperoleh jumlah desa dengan keberadaan fasilitas/lapangan dan
kelompok olah raga; (6) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
memperoleh Informasi pemberdayaan
masyarakat desa; (7) Badan Penanggulan Bencana Nasional memperoleh informasi
kejadian bencana alam; (8) Kementrian Komunikasi dan Informasi mendapatkan Informasi
Base Transceiver Station (BTS) dan sinyal telepon untuk penentuan desa
tanpa sinyal telepon, serta (9) Berdasarkan data Podes 2018 juga akan diperoleh
informasi koordinat dan alamat kantor desa dalam penyusunan kebijakan pemetaan pembangunan
nasional.
