12 Desember 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya
Selasa, 9 Desember 2014 BPS Kota Banjarmasin mendapatkan kunjungan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin. Rombongan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Mushaffa Zakir, Lc dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut disambut oleh Kepala BPS Kota Banjarmasin Ir. H. Rismanto, MP. BPS Kota Banjarmasin merupakan salah satu instansi yang terkait hubungan kerja dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang membidangi pemerintahan.
Acara yang diselenggarakan di aula lantai dua BPS Kota Banjarmasin dimulai dengan sambutan dari Ketua Komisi I Mushaffa Zakir, Lc yang menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut yaitu koordinasi dan silaturrahmi dengan para pegawai di lingkungan BPS Kota Banjarmasin. Selain itu, para Anggota DPRD tersebut juga menanyakan dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait data-data strategis yang ada di BPS Kota Banjarmasin di antaranya kemiskinan, pembangunan manusia dan data sosial ekonomi lainnya.
Selanjutnya, Kepala BPS Kota Banjarmasin Ir. H. Rismanto, MP memberikan paparan terkait data-data strategis yang ada di BPS Kota Banjarmasin. Lebih rinci, Kepala BPS Kota Banjarmasin juga menyampaikan data terkait kemiskinan baik secara makro maupun mikro. Terkait dengan adanya bantuan pemerintah berupa Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebagai kompensasi kenaikan BBM di akhir tahun 2014, anggota DPRD komisi I dari fraksi Demokrat Bambang Yanto Permono, SE menanyakan peran BPS sebagai pihak yang melakukan pendataan awal pada saat PPLS2011.
Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala BPS Kota Banjarmasin dengan menjelaskan bahwa BPS hanya melakukan pendataan sebagai basis data awal yang hasilnya di serahkan langsung ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Seperti misalnya program pemerintah berupa Raskin, PBI BPJS Kesehatan, Kartu Perlindungan Sosial dan PSKS yang penetapan sasaran rumah tangga penerima manfaat merupakan kewenangan dan ditetapkan oleh TNP2K bersama dengan Kementerian terkait sesuai dengan program perlindungan sosial yang dijalankan (misalnya PBI BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan). Kepala BPS Kota Banjarmasin juga menjelaskan bahwa lurah diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi rumah tangga yang tidak layak dan menentukan rumah tangga pengganti melalui musyarawah kelurahan minimal setiap enam bulan. Untuk selanjutnya, hasil verifikasi tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lebih lanjut, Kementerian Sosial bersama dengan TNP2K menetapkan rumah tangga sasaran yang kemudian diproses untuk diberikan kartu rumah tangga pengganti. Hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 541/3510/SJ Tahun 2013.
Setelah mendapatkan jawaban dari Kepala BPS Kota Banjarmasin, para anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dapat menyimpulkan bahwa BPS hanya bertugas sebagai pihak yang melakukan pendataan bukan sebagai penentu kebijakan maupun penentu penerima bantuan. Di akhir pertemuan, Mushaffa Zakir, Lc menyebutkan bahwa BPS merupakan instansi yang tidak bisa disalahkan jika terjadi kekisruhan dalam hal pembagian program bantuan dan sebagainya karena BPS hanya melakukan pencatatan keterangan rumah tangga.
Berita Terkait
Kunjungan dan Penyerahan Publikasi ST 2023 Tahap I ke Disperta Kota Banjarmasin
Kunjungan dan Penyerahan Publikasi Kota Banjarmasin 2023
Pegawai Terbaik Triwulan I BPS Kota Banjarmasin
Kota Banjarmasin Meraih Penghargaan Anindhita Wistara Data
Sosialisasi Hasil Pencacahan Lengkap ST2023 Tahap I Kota Banjarmasin
Sosialisasi Data Analytics-Analisis Ekonomi Regional di KPPN Kota Banjarmasin
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota BanjarmasinAlamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235
Telpon (0511) 6773031
6773932
email : bps6371@bps.go.id
bps6371@gmail.com
Tentang Kami