Pendataan SHPB BPS Kota Banjarmasin - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang data BPS Kota Banjarmasin, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin Jl Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin pada pukul 08:00 s.d 15:30 WITA atau ke Pelayanan Statistik Terpadu di BPS Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Lainnya.

Pendataan SHPB BPS Kota Banjarmasin

Pendataan SHPB BPS Kota Banjarmasin

18 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) adalah survei rutin bulanan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan pencacahan lapangan SHPB dilaksanakan tanggal 1-20 untuk setiap bulannya. Tujuan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah untuk mendapatkan data harga grosir yang akurat dan tepat waktu. Data ini kemudian digunakan untuk menyusun Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). 
Dengan diadakannya SHPB maka akan didapatkan perkembangan harga komoditas dari waktu ke waktu, sebagai bahan penyusunan IHPB provinsi dan perubahannya (inflasi/deflasi) dan juga Membantu pemerintah dalam memantau perkembangan harga untuk menjaga stabilitas perekonomian. Data yang dikumpulkan dalam SHPB meliputi harga grosir di berbagai sektor seperti: Pertanian, Pertambangan dan penggalian, Industri, Kelompok barang impor, Barang ekspor. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin

Alamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235

Telpon (0511) 6773031

WA : 081210106371

email : bps6371@bps.go.id

bps6371@gmail.com

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik