Mulai hari
ini Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan Sensus Pertanian 2023
(ST2023) di seluruh Indonesia. Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh
tahun sekali di tahun berakhiran angka 3 (tiga) sesuai
amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada FAO.
Dalam dukungannya pada pelaksanaan ST 2023, Presiden Joko
Widodo mengatakan “Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus
ini betul-betul menghasilkan data pertanian yang akurat,
terkini, dan terpercaya," tegasnya saat Pencanangan Pelaksanaan ST2023 Mei
lalu.
ST2023
bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit
administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur
statistik pertanian saat ini; dan menyediakan kerangka sampel untuk survei
pertanian. ST2023 mendata seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia.
Terima
kedatangan petugas sensus di rumah Anda pada 1 Juni-31 Juli 2023. Mari bersama
Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.