a.Penduduk |
: |
Konsep “de jure†atau “tempat dimana biasanya seseorang menetap/tinggal†(usual residence) dan konsep “de facto†atau “dimana seseorang berada pada saat pencacahanâ€.
Untuk penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal.
Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau
yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau
lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan.
Yang termasuk penduduk di suatu wilayah:
- Tinggal di wilayah itu secara menetap atau sudah 6 (enam) bulan atau lebih,
- Tinggal di wilayah itu kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bermaksud menetap,
- Sedang bepergian ke wilayah lain kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap di wilayah tujuan,
- Mereka yang bertempat tinggal di wilayah itu dengan
mengontrak/sewa/kos, untuk bekerja atau sekolah, yang kemungkinan akan
pindah lagi karena berbagai alasan,
- Anggota Korps Diplomatik Indonesia (duta besar, konsul, dan
pegawai perwakilan Indonesia lainnya yang berstatus diplomat) dan
anggota rumah tangganya yang tinggal di luar negeri.
Yang tidak termasuk penduduk di suatu wilayah:
- Tamu yang tengah berkunjung kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap,
- Sedang bepergian ke wilayah lain selama 6 (enam) bulan atau lebih,
- Sudah pindah dan bermaksud menetap di wilayah tujuan meskipun belum 6 (enam) bulan meninggalkan tempat tinggal ini,
- Sudah bertempat tinggal di wilayah lain dengan
mengontrak/sewa/kos meskipun sewaktu-waktu libur kembali (berkunjung) ke
rumah keluarga atau orangtuanya,
- Anggota Korps Diplomatik negara asing (duta besar, konsul, dan
pegawai perwakilan lainnya yang berstatus diplomat) dan anggota rumah
tangganya yang tinggal di Indonesia.
|
b. Bangunan |
: |
Bangunan fisik adalah tempat berlindung tetap maupun sementara,
yang mempunyai dinding, lantai dan atap, baik digunakan untuk tempat
tinggal maupun bukan tempat tinggal.
Bangunan yang luasnya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.
Bangunan sensu adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik
yang mempunyai pintu keluar/masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan
fungsi/penggunaan. Untuk rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko)
yang mempunyai pintu keluar/masuk tersendiri, maka dihitung sebagai
bangunan tersendiri.
Bangunan sensus dibagi menjadi:
- Bangunan sensus tempat tinggal (BSTT), contoh: rumah tempat tinggal; komplek perumahan yang belum dihuni; dll.
- Bangunan sensus bukan tempat tinggal (BSBTT), contoh: toko; tempat ibadah; dll.
- Bangunan sensus campuran, contoh: rumah-usaha jahit; rumah-salon; dll.
|
c. Kepala Rumah Tangga |
: |
Rumah tangga biasa adalah sekelompok orang yang mendiami
sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal
bersama serta pengelolaan makannya dari satu dapur. Satu rumah tangga
dapat terdiri dari hanya satu anggota rumah tangga. Yang dimaksud dengan
satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi
satu.
Rumah tangga khusus adalah sekelompok orang yang tinggal
bersama dan pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu
lembaga atau yayasan atau badan, contoh: asrama perawat, asrama
TNI/Polisi (tangsi), lembaga pemasyarakatan. Termasuk sekelompok orang
yang mondok dengan makan (indekos) berjumlah 10 orang atau lebih.
Kepala rumah tangga adalah salah seorang dari anggota rumah
tangga yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di
rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai kepala
rumah tangga (KRT).
|
d. Bekerja |
: |
Kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu
memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan jangka waktu paling
sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu
jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus.
Penghasilan atau keuntungan mencakup upah/gaji/pendapatan termasuk semua
tunjangan dan bonus bagi pekerja/karyawan/pegawai, atau hasil usaha
berupa sewa, atau keuntungan bagi pengusaha.
|
e. Anak Lahir Hidup |
: |
Anak kandung yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda
kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat saja, seperti jantung
berdenyut, bernafas, dan menangis.
|
f. Pendidikan |
: |
Ditandai dengan bukti kepemilikan ijazah/STTB, meliputi:
- Tidak/belum tamat SD.
- Tamat SD/MI/sederajat.
- Tamat SMP/MTs/sederajat.
- Tamat SMU/MA/sederajat.
- Tamat SM Kejuruan.
- Tamat Diploma I/II.
- Tamat Diploma III/Akademi.
- Tamat Diploma IV/S1.
- Tamat S2/S3.
|
g. Lapangan Usaha |
: |
Bidang kegiatan atau bidang usaha yang dilakukan perusahaan/usaha/lembaga tempat responden bekerja.
|