17 Desember 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Standart Pelayanan Publik
(SPP) merupakan pedoman untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang
berkualitas, mudah, cepat, terukur dan terjangkau sehingga menjadi acuan untuk
penilaian pelayanan yang di berikan penyelenggara/instansi di kalangan stake
holder. Untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, penyelenggara
layanan dapat melakukan beberapa hal seperti : memberikan sangsi kepada
pelaksana yang melanggar standart pelayanan, melakukan evaluasi kinerja
pelaksana, melakukan survei kepuasan masyarakat dan mengundang praktisi untuk
didengar pendapat guna mendapatkan saran dan kritik. Untuk itu selasa 17
Desember 2024 diadakanlah Fokus Group Discussion (FGD) untuk membahas Standart
Pelayanan Publik (SPP) di BPS Kota Banjarmasin di Aula Coklat BPS Kota
Banjarmasin. FGD ini dihadiri oleh para stake holder diantaranya : Kepala Dinas
SKPD, Perwakilan dari pihak swasta, perbankan dan Mahasiswa. Pada kesempatan
ini dilakukan juga penandatanganan berita acara kesepahaman Standart Pelayanan Publik
(SPP) sebagai kesepahaman komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di BPS Kota Banjarmasin.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin
Alamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235
Telpon (0511) 6773031
WA : 081210106371
email : bps6371@bps.go.id
bps6371@gmail.com