16 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas seperti
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wosata, pengobatancuma-Cuma dan fasilitas
lainnya. Untuk itu Pada Jumát 16 Agustus 2024 diadakanlah Sosialisasi
Gratifikasi khususnya Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Kegiatan ini dilakukan
setelah Senam Pagi yang dilakukan setiap Jumát. Bertindak sebagai narasumber di
Sosialisasi ini adalah Kasubag Umum BPS Kota Banjarmasin yaitu Bpk Tito Raditya
Wicaksono, setelah sebelumnya dibuka oleh Kepala BPS Kota Banjarmasin, Ibu
Sukma Handayani. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi
pemberlajaran dan menambah wawasan bagi para organik BPS Kota Banjarmasin
tentang larangan penerimaan hadiah, gratifikasi, gratifikasi illegal,suap dan pemerasan.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin
Alamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235
Telpon (0511) 6773031
WA : 081210106371
email : bps6371@bps.go.id
bps6371@gmail.com