Sosialisasi Gratifikasi Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang data BPS Kota Banjarmasin, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin Jl Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin pada pukul 08:00 s.d 15:30 WITA atau ke Pelayanan Statistik Terpadu di BPS Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Lainnya.

Sosialisasi Gratifikasi Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Sosialisasi Gratifikasi Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

16 Agustus 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas seperti pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wosata, pengobatancuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Untuk itu Pada Jumát 16 Agustus 2024 diadakanlah Sosialisasi Gratifikasi khususnya Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Kegiatan ini dilakukan setelah Senam Pagi yang dilakukan setiap Jumát. Bertindak sebagai narasumber di Sosialisasi ini adalah Kasubag Umum BPS Kota Banjarmasin yaitu Bpk Tito Raditya Wicaksono, setelah sebelumnya dibuka oleh Kepala BPS Kota Banjarmasin, Ibu Sukma Handayani. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi pemberlajaran dan menambah wawasan bagi para organik BPS Kota Banjarmasin tentang larangan penerimaan hadiah, gratifikasi, gratifikasi illegal,suap dan pemerasan.                                                                                                                                                                                                                                                               

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin

Alamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235

Telpon (0511) 6773031

WA : 081210106371

email : bps6371@bps.go.id

bps6371@gmail.com

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik