Pengawasan Listing IMK BPS Kota Banjarmasin - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang data BPS Kota Banjarmasin, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin Jl Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin pada pukul 08:00 s.d 15:30 WITA atau ke Pelayanan Statistik Terpadu di BPS Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Lainnya.

Pengawasan Listing IMK BPS Kota Banjarmasin

Pengawasan Listing IMK BPS Kota Banjarmasin

16 Juli 2024 | Kegiatan Statistik


Setelah mengikuti pelatihan IMK, tahap pra survey IMK yaitu melakukan pengawasan (seupervisi). PML melakukan pengawasan (supervisi) yaitu mendampingi PCL (Petugas Pencacah) listing IMK yang sudah bertugas untuk melakukan listing usaha yang mempunyai konsep IMK yang terdapat pada setiap kelurahan-kelurahan yang menjadi sampel yang tersebar pada 5 (lima) kecamatan di Kota Banjarmasin.

Pengawasan (Supervisi) ini sangat diperlukan untuk melihat hasil sementara listing dengan melakukan pendampingan penelusuran wilayah di kelurahan-kelurahan kota Banjarmasin. Listing ini menggunakan CAPI yang dilakukan pada 1 – 22 Juli 2024.

Tujuan pengawasan IMK ini adalah untuk mengawal kualitas data dari listing sampel-sampel yang akan didata pada Agustus nanti.(im’s)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota BanjarmasinAlamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235

Telpon (0511) 6773031

6773932

email : bps6371@bps.go.id

bps6371@gmail.com

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik