Pendataan Rentang Harga (RH) Susenas dan Seruti Maret 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang data BPS Kota Banjarmasin, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin Jl Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin pada pukul 08:00 s.d 15:30 WITA atau ke Pelayanan Statistik Terpadu di BPS Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Lainnya.

Pendataan Rentang Harga (RH) Susenas dan Seruti Maret 2024

Pendataan Rentang Harga (RH) Susenas dan Seruti Maret 2024

15 Februari 2024 | Kegiatan Statistik


 

Pendataan Rentang Harga (RH) dan konversi satuan komoditas dilaksanakan pada tanggal tanggal 15 dan 16 Februari 2024. Pendataan Rentang Harga (RH) ini dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan pengumpulan data Konversi yang dilaksanakan oleh pengawas sesuai dengan wilayah tugasnya. Pendataan RH ini dilakukan oleh pengawas (PML) organik BPS Kota Banjarmasin yang bertujuannya untuk mengumpulkan informasi harga persatuan standar komoditas yang menjadi komponen penting dalam pengumpulan dan pengolahan data pada kuisioner konsumsi/pengeluaran (VSEN23.KP) untuk kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan SERUTI Maret 2024. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam menetapkan satuan standar yang terdapat pada kuisioner.

Oleh karena itu harga yang digunakan dalam proses pengumpulan dan pengolahan data VSEN23.KP bukan merupakan nilai tunggal tetapi merupakan suatu rentang nilai yang disebut dengan harga minimum dan harga maksimum. Penentuan harga minimum dan harga maksimum suatu komoditas/barang dilaksanakan dengan suatu aturan tertentu sehingga dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.(im’s

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota BanjarmasinAlamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235

Telpon (0511) 6773031

6773932

email : bps6371@bps.go.id

bps6371@gmail.com

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik