15 Februari 2024 | Kegiatan Statistik
Pendataan
Rentang Harga (RH) dan konversi satuan komoditas dilaksanakan pada tanggal
tanggal 15 dan 16 Februari 2024. Pendataan Rentang Harga (RH) ini dilaksanakan
sesuai dengan pelaksanaan pengumpulan data Konversi yang dilaksanakan oleh
pengawas sesuai dengan wilayah tugasnya. Pendataan RH ini dilakukan oleh
pengawas (PML) organik BPS Kota Banjarmasin yang bertujuannya untuk
mengumpulkan informasi harga persatuan standar komoditas yang menjadi komponen
penting dalam pengumpulan dan pengolahan data pada kuisioner
konsumsi/pengeluaran (VSEN23.KP) untuk kegiatan Survei Sosial Ekonomi Nasional
(SUSENAS) dan SERUTI Maret 2024. Sehingga dapat dijadikan acuan dalam
menetapkan satuan standar yang terdapat pada kuisioner.
Oleh karena itu harga yang digunakan dalam proses pengumpulan dan pengolahan data VSEN23.KP bukan merupakan nilai tunggal tetapi merupakan suatu rentang nilai yang disebut dengan harga minimum dan harga maksimum. Penentuan harga minimum dan harga maksimum suatu komoditas/barang dilaksanakan dengan suatu aturan tertentu sehingga dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.(im’s
Berita Terkait
Pendataan RH (Rentang Harga) Susenas MSBP & Seruti Tw.III September 2024
Pengawasan Pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Seruti Maret 2024
Pemutakhiran (SUSENAS) dan SERUTI Triwulan I Maret 2024
Pengolahan Susenas Seruti Triwulan I Maret 2024
Pelatihan Daring Susenas Maret dan Seruti Triwulan I 2024 Gelombang II
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota BanjarmasinAlamat : Jalan Gatot Subroto No. 5 Banjarmasin 70235
Telpon (0511) 6773031
6773932
email : bps6371@bps.go.id
bps6371@gmail.com
Tentang Kami