1. Statistik Dasar (Badan Pusat Statistik)
Pengumpulan data dilakukan secara lengkap baik untuk perusahaan perikanan maupun TPI di seluruh Indonesia. Sistem pengumpulan data dilakukan dengan system laporan dari perusahaan perikanan dan TPI di setiap daerah dan laporan tersebut dibuat rutin setiap tahun. Data yang dikumpulkan adalah menurut keadaan tahun yang bersangkutan (Januari sampai dengan Desember).
2. Statistik Sektoral (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Sistem pengumpulan data dilakukan melalui survey produksi perikanan budidaya/penangkapan (system baru statistik perikanan yang disempurnakan), yaitu:
a. Perikanan Tangkap
· Untuk pendataan perusahaan perikanan dilakukan pencacahan lengkap
· Untuk perikanan tangkap di laut, dilakukan pencacahan melalui Tempat Pendaratan Ikan (Pelabuhan Perikanan, TPI)
· Untuk pendataan rumahtangga perikanan di wilayah yang tidak ada pelabuhan dilakukan melalui desa sampel (hasil Podes), melakukan pendaftaran rumahtangga dan memilih sampel rumahtangga secara systematic sampling
b. Perikanan Budidaya
· Melakukan updating frame rumahtangga perikanan budidaya hasil ST2013
· Memilih sampel rumahtangga perikanan budidaya menurut jenis ikan di masing-masing kecamatan